Jabarekspres –Tiga Bakal Calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Barat diberikan kesempatan untuk melengkapi syarat dukungan dari hasil keputusan sidang yang dilakukan oleh Bawaslu Jabar.
Ketiga Bakal Calo anggota DPD itu adalah, Apan Abdul Goni, Ambu Usdek Kaniawanti, dan Muhammad Murtadloillah.
Dari hasil sidang Bawaslu meminta dan memberi kesempatan kepada ketiga bacalon itu untuk melengkapi sayarat dukungan calon dan melakukan proses input data ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Bawaslu Jabar sendiri memberikan batas waktu adalah satu kali 24 jam setelah akses silon dibuka.
Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Barat Yulianto mengungkapkan, mediasi memang menjadi salah satu layanan yang diberikan Bawaslu kepada masyarakat khususnya peserta pemilu.
Tujuannya adalah untuk mencari solusi terbaik apabila terjadi sengketa dalam pemilu.
“Untuk memenuhi rasa keadilan juga dari para pihak,” katanya.
Yulianto menambahkan, suksesnya proses mediasi itu menunjukkan bahwa kekerasan dalam pemilu tidak perlu terjadi untuk menyelesaikan sengketa.
“Kami apresiasi karena telah ada kesepakatan kedua belah pihak,” imbuhnya.
Ketiga balon tersebut merupakan kandidat yang ditetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari 59 bacalon yang mengambil akun silon.
Sementara 56 bacalon lain ditetapkan KPU Jawa Barat dengan status Memenuhi Syarat (MS) verifikasi administrasi.
Bacalon yang TMS itu merasa keberatan dengan keputusan KPU Jawa Barat. Sehingga mereka mengadu ke Bawaslu Jawa Barat.
Contohnya, pada Bacalon Apan Abdul Goni misalnya, pihaknya keberatan karena ada selisih jumlah dukungan.
‘’Data mereka ada 5.200 an dukungan. Tapi versi KPU adalah 4.871, makanya harus segera melakukan proses inipu,’’ ujarnya. (mg4/yan)